Pekanbaru, Riausidik.com - Sejumlah laporan Lsm KPB (Kesatuan Pelita Bangsa) di Polda Riau sejak pertengahan 2021 silam, perihal kasus dugaan penyimpangan pelaksanaan Proyek di Provinsi Riau hingga saat ini dinilai jalan ditempat. Ironisnya jawaban para penyidik kerap tidak masuk logika dan terkesan memperlambat serta tidak optimalnya melaksanakan SOP (Standar Operasional Prosedur).
Menanggapi kondisi itu, Lsm yang terlihat mulai habis kesabarannya, menyebutkan masih memberikan waktu hingga minggu ini, jika tidak ada perkembangan, maka minggu depan segera melaporkan ke Propam Mabes Polri dan tembusan ke Presiden Jokowi.
”Laporan kita mulai dari bulan Juni 2021, sampai saat ini. Ada 6 (enam) laporan terkait pelaksanaan proyek di Provinsi Riau. Namun disayangkan sampai saat ini, belum ada kejelasan resmi dari Polda Riau. Apakah dihentikan penyelidikannya atau dilanjutkan," kata Ruslan Hutagalung selaku Ketua Umum Lsm KPB (Kesatuan Pelita Bangsa) kepada media ini, di Kantin Polda Riau Senin (7/3/2022) siang.
Pantau Riausidik.com di Mapolda Riau, kehadiran Ruslan di Polda Riau atas desakannya ingin bertemu dengan salah satu pihak penyidik, guna menanyakan perkembangan atas laporan-laporan LSM KPB sejak pertengahan tahun 2021 itu.
"Kehadiran kita disini atas inisiasi kita untuk menemui penyidiknya. Setelah sudah janji, Namun yang bertemu dengan kita justru bukan penyidik yang menangani perkara. Melainkan seorang perwira menengah dengan panggilan Tanjung yang menjabat Kanit I di Reskrimsus Polda Riau," terang Ruslan.
Dalam pertemuan tadi lanjut Ruslan mengaku pihaknya belum juga menerima hasil resmi terkait perkembangan laporannya.
"Belum, belum. Masih koordinasi lisan, itupun bukan penyidik yang menangani perkara. Untuk itu kita beri kesempat minggu ini bagi Polda Riau. Jika tidak perkembangan, maka Senin depan laporan kita masuk keranah Propam Mabes Polri dengan tembusan Presiden Joko Widodo," tegas Ruslan.
Ruslan memberi alasan kuat pihaknya memutuskan laporan berikutnya masuk ranah Propam. "Alasan pertama kita menduga SOP kurang optimal dalam penanganan laporan kita. Polda Riau terkesan gamang atau ragu-ragu mengeluarkan keputusan, laporan kita dilanjutkan atau tidak," kata Ruslan.
Kedua, Polda Riau terkesan tidak terbuka. Bila polda riau tidak sanggup menangani atau meproses laporan kita beritahu ke kita. Akan kita cabut laporan dan kita alihkan ketingkat lebih tinggi lagi yakni Mabes Polri, urai Ruslan.
Ruslan kemudian membeberkan jumlah laporannya sejak pertengahan tahun 2021 hingga awal 2022. "Ada sejumlah laporan kita sebelumnya antara lain;
1. Laporan Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Jalan Desa Sei Makmur - Jalan Desa Bikit Payuh dan Jalan Desa Sumber Makmur, Tanggal terima laporan di Polda Riau, 6 Juli 2021
2. Laporan Dugaan Korupsi proyek Pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Bandar Laksmana di Bengkalis-Riau, melalui Dinas Cipta Karya (CK) PUPR Kabupaten Bengkalis, Tanggal terima laporan di Polda Riau, 6 Juli 2021
3. Laporan Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Bathin Solapan di Bengkalis-Riau, melalui Dinas Cipta Karya (CK) PUPR Kabupaten Bengkalis, Tanggal terima laporan di Polda Riau, 6 Juli 2021
4. Laporan Dugaan Korupsi Proyek Pekerjaan Perservasi Jalan Pekanbaru - Batas Sumbar melalui Satker PJN Wilayah II Riau Kementerian PUPR, Tanggal terima laporan di Polda Riau, 06 Januari 2022
5. Laporan Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Desa Pandau Permai melalui Dinas PUPR Kampar, Tanggal terima laporan di Polda Riau, 02 Maret 2022
6. Laporan Dugaan Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Danau Lancang - Tebing Lestari melalui DInas PUPR Kampar, Tanggal terima laporan di Polda Riau, 7 Maret 2022
Ruslam kemudian meminta Polda Riau dibawah kepemimpnan Kapolda Riau Irjen. Pol. Muhammad Iqbal, Sik. MH, untuk menanggapi kondisi ril yang terjadi di Reskrimsus yang tengah ia pimpin.
"Kita minta Kapolda Riau menanggapi probleman diatas ya. Kita ketahui bahwa Reskrimsus tolak ukur, keseriusan institusi polri yang ia pimpin dalam pemberantasan korupsi didaerah sejauh mana," pinta Ruslan. ***
Editor: Wenny