Dianggap Ilegal Raja HP Cafe Rajanya Koki di Demo

Foto : Massa Aliansi Gerakan Perjuangan Nias (GAPERNAS) Kepulauan Nias menggelar aksi demonstrasi di dua tempat yakni di Raja HP/Cafe Raja Koki dan di Kantor Walikota Gunungsitoli, menuntut Raja HP/Cafe Raja Koki ditutup. (Senin, 4/12).
Gunungsitoli, Riausidik.com - Gabungan LSM, Ormas dan OKP yang tergabung dalam aliansi Gerakan Perjuangan Nias (GAPERNAS) Kepulauan Nias menggelar aksi demonstrasi di dua tempat yakni di Raja HP/Cafe Raja Koki dan di Kantor Walikota Gunungsitoli. (Senin, 4/12).

Massa yang berjumlah sekitar 50 orang ini tiba di depan Toko Raja HP/Cafe Rajanya Koki di Jalan Sirao Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, sekitar pukul 10.00 Wib dan langsung berorasi, mereka mempertanyakan izin usaha serta hak-hak karyawan Raja HP/Cafe Rajanya Koki milik pengusaha Sugianto Kosasi

Pimpinan aksi, Edward Lahagu dalam orasinya meminta Sugianto Kosasi untuk tidak beroperasi sebelum ijin usahanya dan hak-hak karyawannya terpenuhi.

"Cafe Rajanya Koki dan Raja HP ini sejak beroperasi belum memiliki SIUP, TDP dan IMB renovasi seperti diatur dalam Permendagri No. 32 Tahun 2010. Pengusaha ini juga belum mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan serta gaji jauh dibawah UMK Kota Gunungsitoli". Teriak Edward Lahagu melalui soundsystem dari atas mobil pikap.

Setelah berorasi beberapa lama, dengan pengawalan ketat dari personil Polres Nias, pengusaha Raja HP/Cafe Raja Koki Sugianto Kosasi akhirnya menemui massa. Dia mengatakan kalau izin usahanya sedang dalam proses, sudah diurus satu minggu yang lalu. Dia juga mengaku kalau karyawannya yang berjumlah sekitar 60 ini, sudah didaftarkannya ke BPJS ketenaga kerjaan. Namun masalah upah Kosasi tidak menyebutkan nominalnya, menurutnya upah yang diberikan ke karyawannya saat ini  sudah layak.

Kepada wartawan Edward Lahagu mengatakan susuai data yang dimilikinya, pemilik Raja HP/Cafe Raja Koki ini hingga saat ini belum mendaftarkan karyawannya ke BPJS ketenagakerjaan maupun ke BPJS kesehatan.

"Apa yang disampaikan pemilik Raja HP/Cafe Raja Koki ini adalah pembelaan diri, dia itu bohong, kita sudah cek ke BPJS karyawannya belum ada yang didaftarkan. Gaji karyawannya juga sangat kecil yakni Rp.800 .000 per bulan dibanding UMK Kota Gunungsitoli sebesar Rp 1,6 juta lebih kata Lahagu dengan nada kesal.

Dia juga menyoroti jam kerja karyawannya dari pukul 08.00 wib hingga pukul 22.00 wib. Artinya mereka kerja selama 14 jam dalam satu hari, dan ini sudah menyalahi undang-undang ketenagakerjaan. Kita minta Pemerintah Kota Gunungsitoli menindak pemilik Raja HP/Cafe Raja Koki ini, Tegas Lahagu.

Usai menyerahkan tuntutan mereka kepada pengusaha Raja HP/Cafe Raja Koki, massa kemudian beranjak menuju Kantor Walikota Gunungsitoli. Namun karena Walikota dan Wakil Walikota tidak berada ditempat, massa diterima Asisten I Kurnia Zebua.

Disini massa kembali berorasi " Kami minta Walikota Gunungsitoli untuk menghentikan sementara aktivitas Cafe Rajanya Koki dan Raja HP. Pak Walikota jangan hanya mampu menerapkan aturan terhadap masyarakat kecil, sementara untuk kalangan pengusaha dikecualikan," teriak massa.

"Apa yang disampaikan hari ini oleh Aliansi GAPERNAS Kepulauan Nias menjadi dukungan bagi Pemerintah Kota Gunungsitoli untuk menuntaskan hal tersebut. Mengenai IMB saat ini belum bisa kita terapkan karena belum ada Perda. Kita berharap mudah-mudahan dalam waktu ke depan ini akan diketuk palu terkait Perda IMB dimaksud," ujar Kurnia yang juga Mantan Aktivis GMKI ini.

Lanjut Kurnia, TDP dan SIUP Raja HP sudah keluar 1 minggu yang lalu. Sementara untuk TDP dan SIUP Cafe Rajanya Koki masih dalam proses pengurusan karena menunggu izin lingkungan.

"Untuk Cafe Rajanya Koki belum ada TDP dan SIUP. Kita memberikan waktu kepada Pengusaha selama 3 bulan untuk mengurus izin tersebut. Ketika tidak dipenuhi sesuai dengan waktu yang diberikan, maka Pemko Gunungsitoli akan menerapkan aturan sesuai ketentuan yang berlaku," Pungkas Kurnia mengakhiri.(adi laoli). ***
TERKAIT