Pemilu 2019 Mendatang, KPU Kota Gunungsitoli Lakukan Penataan Dapil

Ketua KPU Kota Gunungsitoli dan Komisioner lainnya, foto bersama dengan peserta raker penyusunan daerah pemilihan dan alokasi kursi Pemilu anggota DPRD Kota Gunungsitoli serta simulasi penghitungan alokasi kursi Pemilu tahun 2019, di Restaurant
Gunungsitoli, Riausidik.com – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli menggelar Rapat Kerja (Raker) penyusunan daerah pemilihan dan alokasi kursi Pemilu anggota DPRD Kota Gunungsitoli serta simulasi penghitungan alokasi kursi Pemilu tahun 2019, di Restaurant Grand Kartika, Jalan Gomo Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli. (Selasa, 12/12).

Berdasarkan undang-undang KPU RI No. 12 bahwa Pemilu serentak akan dilaksanakan pada 17 Aprili 2019, namun sebelum sampai pada pemungutan suara ada beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh KPU sebagai penyelenggara Pemilu, yakni : pendaftaran peserta pemilu dalam hal ini Partai Politik dan masih dalam proses verifikasi, penetapan daerah pemilihan dan pemutakhiran data pemilih. Hal ini dikatakan ketua KPU Kota Gunungsitoli Sokhiatulo Harefa, saat membuka Raker.

Sokhiatulo menjelaskan bahwa berdasarkan undang-undang tersebut, sebuah daerah pemilihan minimal terdiri dari 3 kursi, dan paling banyak 12 kursi. Begitu juga dengan pembentukan daerah pemilihan (dapil) yang memperhatikan sejarah, asal usul masyarakatnya. 

"Rakor yang kita gelar ini KPU Kota Gunungsitoli sangat membutuhkan masukan kontribusi pemikiran dan pandangan dari para tokoh yang lebih mengenal kondisi masyarakat di daerahnya. Sehingga daerah pemilihan di Kota Gunungsitoli ini benar-benar mengakomodir keterwakilan masyarakat di DPRD" ujar Harefa.

Hamdan Telaumbanua Komisioner KPU Kota Gunungsitoli yang menjadi narasumber pada rakor ini menjelaskan ada tujuh prinsip dalam pembentukan daerah pemilih (Dapil) yakni : kesetaraan suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, coterminus, kohesivitas, integralitas wilayah dan kesinambungan dengan pemilu sebelumnya.

Untuk pemilu 2019 dengan tetap memerhatikan tujuh prinsip penataan dapil tersebut, KPU Kota Gunungsitoli telah merancang penataan, yakni dapil II yang sebelumnya terdiri dari tiga Kecamatan ditata menjadi dua Kecamatan yaitu Idanoi dan Gunungsitoli Selatan dengan alokasi kursi 7.

Sedangkan Gunungsitoli Barat yang sebelumnya berada di dapil II, kini masuk ke dapil III bersama Gunungsitoli Utara dan Gunungsitoli Alooa juga alokasi kursinya 7. Sementara Kecamatan Gunungsitoli (Dapil I) tetap dan mengasilkan 11 kursi di DPRD Kota Gunungsitoli. "Opsi ini sudah memenuhi unsur proposional dan keterwakilan masyarakat di DPRD, kata Hamdan.

Dijelaskan Hamdan untuk Pemilu tahun 2019 nanti, DPRD Kota Gunungsitoli masih memiliki 25 kursi, karena berdasarkan jumlah penduduk 139.094 jiwa sedangkan data pemilih 88.186 orang, ini berdasarkan Daftar Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) yang diserahkan Mendagri per Juli 2017.

"Dengan data ini, kita bisa menentukan Angka Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) dengan cara membagi jumlah penduduk berdasarkan DAK2 dengan alokasi kursi. Sehingga menghasilkan angka 5.563 per kursi," ungkap Hamdan.

Rapat kerja ini dihadiri para tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, ormas, unsur Pemerintahan Kota Gunungsitoli, dari Perguruan Tinggi dan Pers. Hasil raker yang dibacakan oleh ketua Pokja Nover K Harefa, dari berbagai usul dan saran dari para tokoh-tokoh maupun semua yang hadir menyetujui penataan dapil yang dirancang KPU Kota Gunungsitoli.

"Semua usul dan saran akan menjadi masukan kepada KPU Kota Gunungsitoli, yang selanjutnya dalam waktu dekat sebagai bahan pertimbangan dalam melaksanakan rakor dengan Partai Politik yang mana hasinya, akan dibwa ke rakor KPU RI yang akan datang" ujar Nove Harefa menjelaskan. ***
TERKAIT