Pemkab Nias Galakkan Perubahan Melalui Gerakan KIS

Wakil Bupati Nias Arosokhi Waruwu, SH, MH menyampaikan arahan dan bimbingannya pada rapat kerja Pemkab Nias smester II, digelar di ruang rapat kantor Bupati Nias, Jalan Pelud Binaka-Gunungsitoli Selatan. (Kamis, 14/12).
Nias, Riausidik.com – Penyelenggara Pemerintah Kabupaten Nias dibawah kepemimpinan Bupati Nias (Drs. Sokhiatulo Laoli, MM) dan Wakil Bupati Nias (Arosokhi Waruwu, SH, MH) masa jabatan tahun 2016-2021 telah berjalan lebih satu tahun, namun perlu dilakukan evaluasi secara berkala terhadap kinerja dan hasil capaian atas kebijakan, program dan agenda kegiatan masing-masing satuan perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Nias.

Demikian Wakil Bupati Nias Arosokhi Waruwu, SH, MH saat menyampaikan arahan dan bimbingannya pada rapat kerja Kabupaten Nias smester II yang dilaksanakan di ruang rapat kantor Bupati Nias, Jalan Plud Binaka-Gunungsitoli Selatan. (Kamis, 14/12).

Lebih lanjut disampaikan Wakil Bupati Nias sesuai dengan program "Nawa Cita" Kabinet Kerja bentukan Presiden RI Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla, Pemerintah Daerah Kabupaten Nias telah merespon dalam sebuah gerakan perubahan yakni gerakan Kreatif, Inovatif dan Senergitas (KIS). Gerakan ini juga bertujuan untuk memaksilmalkan visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Nias periode 2016-2021 yakni terwujudnya masyarakat Kabupaten Nias yang Maju, Mandiri dan Sejahtera.

"Saya mengajak seluruh ASN Pemerintah Kabupaten Nias, agar terus berupaya memperbaiki diri serta meninggalkan budaya kerja yang lama yang tidak sesuai dengan tuntutan saat ini" harap Wabup.

Beberapa pesan Wakil Bupati kepada setiap SKPD diantaranya : agar segera menutaskan kegiatan-kegiatan yang masih belum terlaksana, percepatan penyelesaian dan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan diharapkan tepat waktu serta data, informasi dan dokumen terkait penyusunan LKPD, LKPJ, LPPD, LAKIP Tahun 2017, untuk segera disampaikan.

Wakil Bupati berharap rapat kerja ini dapat menjadi wahana serta munculnya ide-ide kontruktif untuk mencari solusi terkait kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan agenda kebijakan Pemerintah Daerah.

Beberapa materi rapat disampaikan oleh Sekda Kabupaten Nias Drs. F Yanus Larosa, M.AP tentang pembentukan ASN telah diatur dalam UU nomor 5 tahun 2014 yakni : ASN harus memiliki karakter berintegritas, professional, netral dan bebas intervensi politik, bersih dari KKN serta ASN juga harus mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa.

Menurut Sekda kinerja Pegawai Negeri Sipil kerap kali mendapat sorotan dari berbagai kalangan dan elemen masyarakat termasuk di media massa. Salah satu faktornya sikap atau kebiasaan PNS/ASN yang tidak produktif dan lebih cenderung mempunyai pola dan budaya kerja lama serta tidak menunjukkan kreatifitas dalam melaksanakan tupoksi sehari-hari,Tutur Sekda.

Dalam pemaparannya Sekda menjelaskan beberapa faktor yang mempengaruhi terhadap budaya kerja antara lain: kepemimpinan, hukum, teknologi, reward and punishment, politik serta lingkungan kerja, bebernya.

Sekda menegaskan setiap pimpinan SKPD diharapkan menerapkan system reward and punishment kepada staf dan bawahan, system pelayan yang mempunyai standar operasional prosedur dalam hal ini cepat, murah, adil, nyaman dan bebas KKN, serta pimpinan wajib memperhatikan fasilitas pelayanan, pimpinan harus peka terhadap perubahan-perubahan dan terus berinovasi dalam melaksanakan program, komitmen untuk pencapaian target kerja.

"ASN harus memiliki kinerja yang produktif sesuai tugas pokok dan fungsi serta tidak boleh ada lagi pegawai yang bersantai-santai datang ke kantor hanya untuk mengisi daftar hadir kemudian dalam waktu kerja yang bersangkutan tidak melakukan apa-apa dan pulang tepat waktu" ujar Sekda.

Dia juga menyampaikan bahwa dalam membangun budaya kerja melalui program KIS dapat dilihat dari peningkatan tanggung jawab, disiplin, kepatuhan pada norma/aturan, terjalinnya komunikasi dan hubungan yang harmonis dengan semua tingkatan, peningkatan partisipasi dan kepedulian, peningkatan kesempatan untuk pemecah masalah, serta berkurangnya tingkat pesimis dan keluhan.

Sementara untuk kriteria dan ciri khas budaya kerja yang baik menuju gerakan KIS yakni peka terhadap pengguna layanan, pemangku kepentingan, atasan, bawahan dan lingkungan, adanya inovasi kerja/program (perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban), keberanian dalam mengambil resiko secara positif, keterbukaan informasi secara timbal balik, serta terciptanya keharmonisan dalam lingkungan kerja. ***
TERKAIT