Digantikan Raradodo Waruwu

Fonaha Zega Dimutasi dari Plt Sekda Nisut

Drs. Fonaha Zega, mantan terpidana Korupsi yang di Mutasi dari Jabatan Plt Sekda Nisut. [hsib.com]
Nias Utara, Riausidik.com - Bupati Nias Utara M. Ingati Nazara mengambil sumpah/janji dan melantik Pejabat Sekretaris Daerah Defenitif Kabupaten Nias Utara Raradodo Waruwu, SH., dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Nias Utara, Staf Ahli, Asisten, Inspektur, Pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Kabupaten Nias Utara, Camat, Ketua TP. PKK Kabupaten Nias Utara Ny. Dermawani M. Ingati Nazara, Rohaniawan dan ASN.

Prosesi pelantikan dilaksanakan di Aula kantor Bupati Nias Utara Desa Fadoro Fulolo, Kecamatan Lotu, Kamis 05 April 2018 pukul 14.00 Wib siang.

Pengambilan Sumpah/Janji dan pelantikan tersebut diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Pelantikan, dilanjutkan dengan  penandatanganan.

Sambutan Bupati Nias Utara menyampaikan, pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Raradodo Waruwu, SH, selaku Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Utara karena selama ini terjadi kekosongan Jabatan Sekretaris Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara, untuk itu dalam mengisi Jabatan tersebut tentu ada mekanisme baru yang harus dijalankan dalam penetapan Pejabat Sekretaris Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pejabat Sekretaris Daerah.

Selanjutnya Beliau berharap kepada Pejabat Sekretaris Daerah yang baru dilantik untuk mendinamisasikan Organisasi Pemerintah Daerah. "Meningkatkan koordinasi dan komunikasi secara produktif kepada seluruh instansi yang ada, baik internal maupun eksternal dan mempersiapkan  sesegera mungkin pelaksanaan seleksi terbuka pada Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang lowong sampai terpilihnya dan dilantik Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Utara yang defenitif," Papar Bupati.

Untuk itu, agar pejabat eselon II,III, IV dan seluruh ASN untuk segera menyesuaikan diri sehingga terbangun sinergitas dan kerjasama team yang solid secara berjenjang.

Pada akhir sambutan, Bupati Nisut tidak lupa mengucapkan terimakasih kepada Drs. Fonaha Zega atas kontribusi, sumbangsih pikiran selama mejabat Plt, semoga diberi kesehatan dan diberkati Tuhan.

Pemberian Jabatan Eks. Terpidana Pembangkangan UU
Pemberian jabatan kepada mantan terpidana Fonaha Zega menduduki Asisten I dan Plt Sekda Nias Utara merupakan pengangkangan terhadap undang-undang. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta pemerintah setempat mencabut jabatan yang diembannya. Demikian disampaikan Komisioner KASN Bidang Monitoring dan Evaluasi, Abdul Hakim ketika dihubungi, Selasa (12/9), sebagaimana dilansir hariansib.co.

Abdul Hakim yang berkantor di Jakarta mengatakan, mantan terpidana seharusnya dipecat dan dimiskinkan, bukan justru diberikan fasilitas dan jabatan yang justru akan memberi contoh perilaku buruk, indisiplin dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Terkait Fonaha Zega yang dapat menduduki jabatan definitif Asisten I dan Plt Sekda pada Pemkab Nias Utara sangat disayangkan Abdul, sehingga pihaknya akan melakukan klarifikasi dan cros cek untuk dipelajari serta mengambil sikap membatalkan jika terbukti mantan terpidana.

Soal berkas Fonaha yang lolos dari pemeriksaan katanya, kemungkinan sekali pemerintah daerahnya tidak memberikan dokumen lengkap. Namun demikian KASN akan bergerak cepat atas informasi yang diterima dari SIB.

"Kami berkali-kali mengingatkan pimpinan daerah agar tidak mengangkat pejabat mantan terpidana, kok masih ditemukan di Nias Utara ya," katanya menyampaikan keheranannya.

Pada Senin 20 Mei 2013 silam, Fonaha Zega divonis Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman penjara 2 tahun 2 bulan, membayar ganti rugi Rp 116 juta karena terbukti melakukan korupsi pada anggaran belanja Disdik Pemkab Nisut Rp 6 miliar yang merugikan negara Rp 413 juta.

Desakan Aktifis Karena Melanggar Aturan
Mantan terpidana Korupsi Drs. Fonaha Zega sebagai Plt Sekda Kabupaten Nias Utara akhirnya diberhentikan.

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengeluarkan surat rekomendasi Pemberhentian Drs. Fonaha Zega sebagai Pegawai Negeri Sipil, seperti tertuang pada surat rekomendasi dari KASN Nomor : B-2781/KASN/10/2017.

Kisruh penetapan mantan Narapidana Korupsi Fonaha Zega sebagai Plt. Sekda Nias Utara mencuat setelah 3 Pemuda Asal Nias Utara yang mengatasnamakan dirinya Pemuda Desa yakni Budiyarman Lahagu, Kariaman Zega dan Darianus Lahagu melaporkan hal ini ke KASN dan beberapa instansi terkait lainnya.

Kepada Wartawan Darianus Lahagu menuturkan bahwa pengangkatan Mantan Terpidana Korupsi sebagai Plt Sekda oleh Bupati Nias Utara merupakan perbuatan melawan undang-undang serta menyangkut wibawa Kabupaten Nias Utara di tataran nasional, sehingga tidak boleh ditolerir.

"Sebelumnya, kawan-kawan sudah mengingatkan saudara Bupati untuk mempertimbangkan pengangkatan Plt Sekda Kabupaten Nias Utara. Alhasil, beliau bersikukuh. Kita tak mungkin membiarkan. Ini persoalan Marwah Nias Utara serta konsistensi kita dalam memerangi korupsi" tuturnya.

Menurutnya sanksi yang diberlakukan oleh KASN kepada Fonaha Zega, Daris menilai itu bagian konsekuensi.

"Ya? kalau diberhentikan sebagai PNS, itu konsekuensi. Tentu pihak KASN telah melakukan pengkajian mendalam soal. Yang perlu dicatat, rakyat Nias Utara kembali berdaulat sebagai kekuasaan tertinggi dalam tatanan kenegaraan". Tutupnya. ***
TERKAIT