Pekanbaru, Riausidik.com - Setelah mendapat informasi, Lsm bersama media melakukan investigasi lapangan terhadap proyek Pekerjaan Fisik Pembangunan Masjid Raya Provinsi Riau 2019. Dari sejumlah data yang dirangkum Lsm berkesimpulan melaporkan proyek raksasa itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga kepada Presiden Jokowi.
"Benar. saat ini kita masih penyempurnaan berkas laporan. Rabu atau Kamis depan proyek Pekerjaan Fisik Pembangunan Masjid Raya Provinsi Riau 2019 ini kita laporkan ke KPK dan Presiden Jokowi, kata Ketua Harian Lsm Gerhana, Ir. Tommy FM. S.Kom, SH, kepada media ini Rabu (3/3/2021) pagi di Pekanbaru.
Tommy yang juga praktisi hukum dan komunikasi publik ini, meyakini ada kejanggalan besar dalam pelaksanaan proyek tersebut. "Proyek tersebut sudah di PHO, setelah adendum atas keterlambatan. Ironisnya investigasi kita kemarin ternyata dilokasi realisasi fisik baru 70-80 persen. Ini ada apa," tanya Tommy tegas
Dijelaskannya, kita menduga keterlambatan pekerjaan proyek tersebut terjadi ketika beberapa item kontruksi sebagaimana yang diisyaratkan, namun diabaikan oleh rekanan. "Dari bestek yang kita himpun, beberapa item kontruksi tidak sesuai realisasi dilokasi, namun tetap dilakukan pembayaran. ini sangat berani hemat kami," kata Tommy.
Ditambahkan Tommy, proyek tersebut adalah untuk pemenuhan peribadatan umat. "Sangat disayangkan, jika proyek ini juga jadi ajak lahan korupsi bagi oknum pejabat-pejabat "nakal" di Provinsi Riau ini. Maka selayaknya kasus ini dilaporkan ke Presiden dan KPK untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan proyek dimaksud," urai Tommy.
Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Provinsi Riau tepatnya pada Agustus 2019 melaksanakan kegiatan tender proyek Pekerjaan Fisik Pembangunan Masjid Raya Provinsi Riau dengan pagu dana Rp. 44.721.816.200,-.
Dari 54 peserta lelang yang mendaftar, muncul 7 nama perusahaan yang dinyatakan lulus administrasi yakni, PT. Syarif Maju Karya, PT. Dwi Abadi Jaya, PT. Lambok Ulina, PT. Tri Jaya Permai, PT. Silumbalumba Bintang Sempurna, PT. Delima Agung Utama, PT. Pulau Bintan Bestari.
Namun setelah Pembuktian Kualifikasi, akhirnya muncul nama PT. Tri Jaya Permai sebagai pemenang, hingga penandatanganan kontrak pada pertengahan September 2019 dengan nilai kotrak Rp Rp. 39.594.586.837, dengan sudah ditandatangani kontrak pekerjaan dapat dimulai oleh pemenang. namun alhasil hingga saat ini proyek tersebut belum dinikmati oleh masyarakat karena belum selesai.
Upaya konfirmasi Riausidik.com seputar persoalan pelaksanaan proyek diatas belum selesai hingga langkah Lsm Gerhana melaporkan proyek tersebut kepada Presiden Jokowi dan KPK, Safri Yafis selaku Kabid. Cipta Karya PUPR Provinsi Riau, via telepon saluler saat dihubungi dalam keadaan tidak aktif, turunnya berita ini belum mendapat keterangan dari Dinas PUPR Riau. ***
Ediror : Wenny