Literasi Digital, Kabupaten Bengkalis – Provinsi Riau

Sabtu, 11 September 2021, Jam 09.00 WIB
Bengkalis, Riausidik.com - Bapak Presiden Republik Indonesia memberikan arahan tentang pentingnya Sumber Daya Manusia yang memiliki talenta digital. Kemkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyelenggarakan kegiatan Webinar Indonesia Makin Cakap Digital di Wilayah Sumatera di 77 Kab/Kota dari Aceh hingga Lampung.
4 kerangka digital yang akan diberikan dalam kegiatan tersebut, antara lain KECAKAPAN DIGITAL, KEAMANAN DIGITAL, ETIKA DIGITAL dan BUDAYA DIGITAL.
Sebagai Keynote Speaker adalah Gubernur Provinsi Riau yaitu, Drs. H. Syamsuar, M.Si., yang memberikan sambutan pembuka dan dukungan penuh untuk Literasi Digital Kominfo 2021.
Webinar membahas tentang TREN RADIO DI ERA DIGITAL oleh para narasumber yang mempunyai kompetensi di bidang masing-masing serta seorang influencer yang akan ikut berpartisipasi.
Menurut Winarsih, M.Pd, sebagai Pengajar dan Social Activation, pelaku dalam industri radio, mencakup programmer, penyiar, dan marketing. Programmer, memiliki kewajiban mampu membuat format dan program siaran serta mampu membuat konten.
Penyiar harus mempunyai kualitas vokal yang baik, suasana hangat, mempunyai selera humor, cerdas, saling berbagi, dan dapat di percaya.
Marketing pada industri radio, memiliki tanggung jawab, bersama divisi produksi menyusun rencana atau konsep dan strategi pemasaran tahunan, mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan rencana pemasaran, penyusunan dan pengawasan terhadap pelaksanaan konsep dan administrasi strategi marketing tahunan, serta mempromosikan dan mempresentasikan konsep dan produk atau program radio kepada klien.
Radio siaran saat ini, mencakup radio satelit, radio internet, podcast, dan radio garden. Regulasi penyiaran terdapat pada UU 32 tentang Penyiaran, fungsi penyiaran sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol, dan perekat sosial serta fungsi ekonomi dan budaya.
Etika penyiaran ialah menggunakan bahasa yang baik dan benar di dunia penyiaran. Masyarakat memiliki hak, kewajiban dan tanggungjawab untuk mengajukan keberatan, sanggahan, atau kritikan terhadap program atau isi siaran yang merugikan dan dinilai melanggar pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran, menurut Warsito, S.I.Kom sebagai Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Riau, Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran. ***
4 kerangka digital yang akan diberikan dalam kegiatan tersebut, antara lain KECAKAPAN DIGITAL, KEAMANAN DIGITAL, ETIKA DIGITAL dan BUDAYA DIGITAL.
Sebagai Keynote Speaker adalah Gubernur Provinsi Riau yaitu, Drs. H. Syamsuar, M.Si., yang memberikan sambutan pembuka dan dukungan penuh untuk Literasi Digital Kominfo 2021.
Webinar membahas tentang TREN RADIO DI ERA DIGITAL oleh para narasumber yang mempunyai kompetensi di bidang masing-masing serta seorang influencer yang akan ikut berpartisipasi.
Menurut Winarsih, M.Pd, sebagai Pengajar dan Social Activation, pelaku dalam industri radio, mencakup programmer, penyiar, dan marketing. Programmer, memiliki kewajiban mampu membuat format dan program siaran serta mampu membuat konten.
Penyiar harus mempunyai kualitas vokal yang baik, suasana hangat, mempunyai selera humor, cerdas, saling berbagi, dan dapat di percaya.
Marketing pada industri radio, memiliki tanggung jawab, bersama divisi produksi menyusun rencana atau konsep dan strategi pemasaran tahunan, mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan rencana pemasaran, penyusunan dan pengawasan terhadap pelaksanaan konsep dan administrasi strategi marketing tahunan, serta mempromosikan dan mempresentasikan konsep dan produk atau program radio kepada klien.
Radio siaran saat ini, mencakup radio satelit, radio internet, podcast, dan radio garden. Regulasi penyiaran terdapat pada UU 32 tentang Penyiaran, fungsi penyiaran sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol, dan perekat sosial serta fungsi ekonomi dan budaya.
Etika penyiaran ialah menggunakan bahasa yang baik dan benar di dunia penyiaran. Masyarakat memiliki hak, kewajiban dan tanggungjawab untuk mengajukan keberatan, sanggahan, atau kritikan terhadap program atau isi siaran yang merugikan dan dinilai melanggar pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran, menurut Warsito, S.I.Kom sebagai Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Riau, Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran. ***
TERKAIT
Tulis Komentar