Kampar, Riausidik.com - Akibat Lakalantas, Alm. Sanotona Zega (18) menghembuskan nafas terakhir pada Sabtu (4/6/2022) pukul 03.00 dini hari di RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru, tiga minggu lebih sudah, belum ada titik temu perdamaian antara keluarga Alm. Sanotona Zega dengan Perusahaan Ekspedisi berbendera PT. Bintang Pulau Express (BPE).
Ironisnya, Penangan kasusnya pun oleh Polres Kampar-Riau masih tahap penyelidikan, Lsm Gerhana segera surati Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Orang tua perempuan Alm. Sanotona Zega bernama Asaria Zendrato (Ina Suriani Zega), mengaku sempat kecewa dengan pihak perusahaan ekspedisi PT BPE, kendati masih dalam suasana duka pihak perusahaan mengajukan perdamaian tepat pada Senin (6/6/2022) tepat satu hari setelah dimakamkan jasad Alm. Sanotona Zega.
"Kami sempat kecewa pak, jasad anak kami baru dimakamkan yakni pada Minggu (5/6/2022), kemudian Senin (6/6/2022) mereka (perusahaan) datang kerumah menyodorkan uang 2 juta. Kami tanya ini uang apa, jawab mereka uang perdamaian. Mendengar itu dengan rasa kecewa kami menyuruh mereka pulang dari rumah," tutur Asaria Zendrato yang berstatus janda ini, setelah suaminya laki-laki meninggal sekitar dua tahun lalu.
Asaria Zendrato yang satu-satunya tulang punggung keluarga menambahkan beberapa hari kemudian pihak perusahaan kembali mendatangi rumah ada juga via teleponan. "Mereka kembali datang kerumah, juga pernah nelpon, namun perdamaian belum bisa kami terima karena masih suasana duka," kata Asaria yang diketahui beraktifitas sehari-hari sebagai jual sayur di pasar kaget..
Sesuai keterangan pihak Kapolsek Siak Hulu, melalui Aiptu Igusti Ketut W. yang turun langsung usai kejadian, membenarkan Lakalantas tersebut.
"Benar, laka lantas terjadi pada Jumaat (3/6/2022) sekitar pukul 15.00 Wib tepat di Lintas Timur Pasir Putih, Alm. Sanotona Zega mengendarai honda merk Supra x 125 warna merah BM 2170 FN, Sementara mobil Truck Colt Diesel Plat BA 8165 LQ (boxs) dikendarai oleh supir bernama Zulfaini, saat ini kedua BB tersebut berada di Polsek Siak Hulu, namun untuk lanjutan perkaranya ditangani langsung oleh Lantas Polres Kampar," kata Aiptu Igusti Ketut.
Melihat kondisi kerusakan kedaraan dua-duanya, untuk honda yang dikendarai Alm. Sanotona Zega terlihat bagian depan hancur, sementara mobil Truck Colt Diesel yang dikendarai oleh Zulfaini, kerusakan dibagian depan sebelah kanan.
Alm. Membantu Ibunya Jualan SayurSesuai keterangan Keluarga, Alm. Sanotona Zega, yakni Asaria Zendrato (orang tua korba) yang sehari-harinya jualan di pasar kaget Pasar Beringin, saat kecelakaan Alm. Sanotona Zega sedang menuju Pasar Beringin dengan boncengan keranjang berisi sayur dan buah-buahan untuk membantu jualan bersama ibunya. Namun naas berkata lain, terjadi lakalantas saat melintasi jalan lintas timur wilayah polsek siak hulu.
Menanggapai kasus laka lantas diatas, Ketua Harian DPN Lsm Gerhana Ir. Tommy FH, SH. S.Kom, praktisi hukum ini menyebutkan, kasus kecelakaan berat lalu lintas diatas dapat diproses hukum oleh pihak kepolisian meskipun si korban tidak melapor. Hal ini juga dikarenakan diprosesnya kasus kecelakaan lalu lintas tidak bergantung pada pengaduan dari korban.
Adapun jika korban memaafkan pelaku dengan sepakat untuk berdamai, maka pada dasarnya perdamaian juga tidak menghapuskan tuntutan pidana. Hal ini dapat kita temukan pengaturannya dalam Pasal 235 UU LLAJ yang berbunyi: (1) Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat(1) huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.
(2) Jika terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.
Kemudian pada Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ; “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).â€
Denda yang dimaksudkan dalam pasal tersebut bukanlah jumlah ganti rugi yang diperoleh oleh keluarga/ahli waris korban, melainkan denda sebagai sanksi pidana yang harus dibayarkan kepada negara dalam hal ini diwakili oleh pengadilan, sebagai hukuman atas tindak pidana tertentu.
Jumlah ganti kerugian yang harus dibayarkan oleh pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan ditentukan berdasarkan putusan pengadilan (lihat Pasal 236 ayat [1] UU LLAJ).
Masih Tahap Penyelidikan, Lsm Segera Surati KapolriDIkonfirmasi, Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo, melalui anggota unit Laka Lantas Polres Kampar bernama Tommy Sembiring, mengaku perkara laka lantas diatas masih tahapan penyelidikan. "Belum pak, perkara tersebut masih tahap penyelidikan," jawab Tommy Sembiring saat dikonfirmasi media ini Selasa (28/6/2022) siang.
Menanggapi lambatnya perkara diatas, Ketua LSM Gerhana Tommy FM SH, mengaku sangat heran dan kecewa serta dalam waktu dekat akan segera menyurati Kapolri. "Penangan perkara diatas sudah tidak benar, ini pidana berat, korban meninggal dunia, ancaman hukunman bagi pelaku 6 tahun penjara, supirnya masih berkeluyuran. Dalam waktu dekat Lsm Gerhana akan segera menyurati Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dengan harapan ada penangan hukum secara serius dan cepat nantiya," kata Tommy FM.
Ironisnya, karena masih tahapan penyelidikan pihak polres kampar pun tidak melakukan penahanan terhadap supir truck bernama Zulfaini, hal tersebut sesuai keterangan anggota unit Laka Lantas Polres Kampar bernama Tommy Sembiring. "Untuk supir tidak dilakukan penahanan pak, hanya wajib lapor," katanya menjawab Riausidik.com, Selasa (28/6/2022) siang.
Tommy FM, SH mengamati titik kerusakan pada kedua kendaraan. "Analisa sementara khususnya mobil truck dari kerusakan yang dialami yakni lampu besar dibagian depan sebelah kanan ruak/pecah, kondisi dan fakta ini menguatkan dugaan kuat adanya unsur kelalaian pihak supir tidak mau mengalah. manakalan pihaknya (supir) membawa ke kriri kendaraannya maka dipastikan tidak terjadi lakalantas," urai Tommy FM. ***
Editor: Wenny