KPK Periksa Istri Wali Kota Bima sebagai Saksi Korupsi di Pemkot Bima
Jakarta, Riausidik.com - Penyidik KPK memeriksa Eliya, istri Wali Kota Bima Muhammad Lutfi, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat.
"Saksi Eliya alias Ellya selaku Istri Wali Kota Bima hadir dan bersedia memberikan keterangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Ali menerangkan yang bersangkutan diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Jumat (8/9).
Selain itu, penyidik KPK turut memeriksa Anggota Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Kota Bima Tahun 2018-2022 Jikrullah, PNS Pemkot Bima Ririn Kurniawati Anggota Pokja Pemkot Bima Salahuddin, dan mantan Pegawai PT. Aldira Berkah Abadi Makmur Eka Putri Noviyanti.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bima, NTB," ujar Ali.
Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan Tim Penyidik KPK dalam pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya pada Selasa (29/8), Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan lembaga ini telah memulai penyidikan baru terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bima.
Pengumuman penyidikan baru tersebut dilakukan bertepatan dengan penggeledahan oleh Tim Penyidik KPK di Kantor Wali Kota Bima.
Ali mengatakan tim penyidik telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam penyidikan tersebut, namun belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun perannya.
Dia mengatakan pengumuman profil tersangka, konstruksi perkara, maupun pasal yang disangkakan akan dilakukan setelah penyidikan rampung.
Sebelum ada kegiatan penggeledahan Kantor Wali Kota Bima, terungkap KPK menerbitkan surat pemanggilan terhadap Kepala Dinas PUPR Kota Bima Muhammad Amin untuk hadir memberikan keterangan di Kantor KPK, Jakarta pada Jumat (25/8).
Dalam surat itu, Amin diminta memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan tersangka Muhammad Lutfi sebagai Wali Kota Bima terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bima dan penerimaan gratifikasi. ***
Tulis Komentar